Handang Sukarno Resmi Di jadikan Tersangka Oleh KPK

Handang Sukarno Resmi Di jadikan Tersangka Oleh KPK

Seputar Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sejumlah kewajiban pajak negara, pada Selasa (22/11/2016)

Pertama adalah Handang Sukarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan ‎Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak sebagai penerima suap. Kemudian, Presdir PT E.K Prima Eksport Indonesia Rajesh Rajamohanan‎ Nair sebagai pemberi suap.

"Kedua orang tersebut adalah RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016)

Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim Satga KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat usai serah terima uang suap sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut diduga untuk mengurus sejumlah kewajiban pajak perusahaan.

"Senin 21 November 2016 sekitar jam 8 malam atau 20.00 terjadi penyerahan uang dari RRN kepada HS di kediaman RRN di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat," jelasnya

"Nah, seusai ‎penyerahan saat keluar Kompleks Springhill, penyidik mengamankan HS beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB. Dari lokasi diamankan uang sejumlah USD148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar," tukas Agus.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Rajesh disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan HS, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.











Handang Sukarno Resmi Di jadikan Tersangka Oleh KPK Handang Sukarno Resmi Di jadikan Tersangka Oleh KPK Reviewed by bella lorenda on Rabu, November 23, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar

Follow Us