KPK Panggil Dosen ITB Untuk Selidiki Kasus Korupsi E-KTP
Seputar Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP). Kali ini lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ketiga orang itu adalah, Dosen Institut Tekhnologi Bandung (ITB), Maman Budiman, pihak Swasta, Susana dan Suryawati. Mereka akan akan dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Irman terkait kasus TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (9/11/2016)
Sementara itu, KPK juga kembali memanggil tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto untuk dimintai keterangannya.
Dalam mengusut kasus korupsi e-KTP ini sendiri, KPK sudah memeriksa beberapa nama besar, diantaranya mantan bendahara umum partai Demokrat, Nazaruddin, Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.
Dari tindakan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2 triliun ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni, Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 30 September 2016 lalu, penetapan ini sendiri setelah lembaga anti rasuah sudah mengantongi dua alat bukti. Irman diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Irman dikenakan Pasal 2 Ayat (2) subsider Ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk Sugiharto sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014 silam. Dirinya memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP.
Adapun pasal yang menjerat Sugiharto adalah Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Ttahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Selengkapnya Juga : Seputar Berita Indonesia Terbaru, Terupdate dan Terpopuler
KPK Panggil Dosen ITB Untuk Selidiki Kasus Korupsi E-KTP
Reviewed by bella lorenda
on
Rabu, November 09, 2016
Rating:
Tidak ada komentar