Aa Gatot Akan Dijerat Pasal Berlapis, Akibat Perkosa Gadis di Bawah Umur
Seputar Indonesia - Seorang gadis berinisial C (26) diduga telah diperkosa oleh Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti saat masih berusia belasan tahun.
"Kalau memang waktu kejadian itu betul-betul yang bersangkutan di bawah umur tentu nanti yang bersangkutan tersangka ini juga bisa dikenakan nanti terkait Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2016)
Ia menjelaskan, meski kerap berhubungan badan sekitar empat tahun, namun Aa Gatot—panggilan Gatot Brajamusti—sama sekali tak pernah menikahi C. Bahkan saat hamil pertama kali, istri Aa Gatot, Dewi Aminah justru memaksa C untuk mengugurkan kandungannya.
"Masih didalami, sementara laporan pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istri. (laporannya) Pasal 285 dan 286 KUHP," lanjut dia.
"Ancaman hukuman pemerkosaan itu 12 tahun kemudian untuk persetubuhan itu bisa pidana penjara 9 tahun. Kalau untuk perlindungan anak itu bisa lebih berat lagi bisa minimal 15 tahun," pungkas Awi.
Baca Selengkapnya Juga : Seputar Berita Indonesia Terbaru, Terupdate dan Terpopuler
Aa Gatot Akan Dijerat Pasal Berlapis, Akibat Perkosa Gadis di Bawah Umur
Reviewed by bella lorenda
on
Jumat, September 09, 2016
Rating:
Tidak ada komentar