Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Yang Mengajak Warga Pasang Togel

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Yang Mengajak Warga Pasang Togel

Seputar Indonesia - Androkkleus Supit Rumopa (62), seorang kakek asal Manado, Sulawesi Utara, ditangkap anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrium) Polda Maluku Utara, karena menjual kupon judi toto gelap (togel)

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Hendry Badar, menuturkan penangkapan terhadap Androkkleus bertempat di Desa Gosoma Kabupaten Halmahera Utara, atas laporan warga yang mengaku sering ditawarkan nomor togel.

"Tersangka selaku pengencer selalu menawarkan nomor togel ke warga sekitar. Anggota kita terus melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk memastikan laporan warga," kata Hendry, kepada wartawan di Ternate, Rabu (7/9/2016)

Setelah pemantauan, Senin 5 September, tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1.474.000 dan buku rekapan judi togel. Selanjutnya polisi menangkap Albert (43) warga Manado lain yang diduga sebagai tersangka togel di desa yang sama.

"Jadi anggota kita menangkap dua orang tersangka di desa yang sama. Selanjutnya digiring ke Ternate untuk proses penyidikan," tegas.

Selain itu, polisi juga menangkap Rustam Hi Ade (43) warga Kelurahan Tubo, Kota Ternate, yang diduga sebagai salah satu bandar judi togel di Ternate. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Jambulah Ternate, untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni uang tunai dengan total Rp5.923.000, HP 3 unit, kalkulator 2 unit, rekapan buku judi togel dan rekapan plastil judi togel.

Terhadap ketiga tersangka disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 subsider pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHpidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25.000.000.‎







Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Yang Mengajak Warga Pasang Togel Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Yang Mengajak Warga Pasang Togel Reviewed by bella lorenda on Rabu, September 07, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar

Follow Us