Selundupkan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar Digagalkan Polisi

Selundupkan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar Digagalkan Polisi

Seputar Indonesia - Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa handphone (HP). Barang bukti yang disita berupa belasan ribu telefon genggam berbagai merek.

"Dalam kasus ini kita menyita barang bukti 13.114 unit HP. Barang bukti diselundupkan dari perairan Batam, Kepulauan Riau," kata Kapolda Riau, Brigjen Suprianto di Pekanbaru, Sabtu (3/9/2016)

Kapolda Riau Brigjen Suprianto mengatakan, ada lima jenis HP yang disita polisi. Dia merincikan, telpon genggam jenis yang disita polisi adalah HP Iphone 6 Plus sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy Android sebanyak 80 unit, 431 unit Acer, Samsung Tab lima unit.

"Terbanyak adalah jenis Xiaomi dengan jumlah 9.960 unit," kata Kapolda Riau.

HP tersebut diamankan di Dermaga Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kemudian disita dari Batam dengan mengggunakan kapal.

Barang bukti tersebut disita dari pemiliknya berinial S yang kini sudah ditetapkan tersangka. Barang bukti itu, sebut Kapolda Riau, masuk tanpa membayar pajak alias ilegal.

Selain telepon pintar, polisi juga mengamankan sembilan dus asesoris seperti antigores, sarung, LCD HP dan lainnya. "Barang tersebut nilainya sekitar Rp6 miliar. HP tersebut buatan china," tegasnya.






Selundupkan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar Digagalkan Polisi Selundupkan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar Digagalkan Polisi Reviewed by bella lorenda on Minggu, September 04, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar

Follow Us