Begini Syarat Dan Aturan Menggunakan Dana Kampanye di Pilgub DKI

Begini Syarat Dan Aturan Menggunakan Dana Kampanye di Pilgub DKI

Seputar Indonesia - Komisioner KPU Provinsi DKI Dahlia Umar menjelaskan, ada tiga sumber dana kampanye yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, yakni soal partai politik atau gabungan partai politik, perseorangan dan kelompok serta badan hukum swasta.

Partai politik atau gabungan dan badan hukum swasta boleh menyumbang masing-masing paling besar Rp750 juta. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari perseorangan akumulasi nilainya paling tinggi Rp75 juta.

Dahlia menjelaskan, tidak ada batasan maksimal jumlah dana kampanye secara keseluruhan yang diterima pasangan calon. Namun yang dibatasi adalah pengeluaran kampanye.

"Jadi secara otomatis sumbangan berapa pun yang diterima oleh calon yang dia dapatkan, pada akhirnya akan dibatasi pengeluarannya. Di undang-undang, yang dibatasi bukan maksimal penerimaan sumbangan, tapi maksimal yang disumbangkan oleh penyumbang. Yaitu dari perseorangan itu Rp75 juta secara kumulatif, dari kelompok atau badan swasta itu Rp750 juta," kata Dahlia di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016)

Lantas, jika penerimaan dana kampanye lebih besar dari maksimal jumlah pengeluaran yang ditentukan, bagaimana nasib dana yang tersisa dari selisih tersebut?

"Itu ada kekosongan, tidak diatur, dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain. Apakah dikembalikan kepada kas negara atau dapat dikelola oleh paslon saat setelah terpilih," jelas Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos.

Sementara, jumlah pengeluaran yang dibatasi oleh KPU DKI antara lain rapat umum, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, alat peraga, dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon.

"Kalau untuk pengeluaran kita batasi. Nanti pembatasannya caranya kita membatasi berapa kali jumlah rapat umum, rapat terbuka. Nilainya kita batasi juga. Misalnya untuk satu kali rapat umum itu maksimal biayanya misalnya Rp2 miliar, misal ya, karena nanti dilihat dalam rapat umum berapa pesertanya," sambung Dahlia.

Untuk mengakomodir dana kampanye tersebut, pengusung pasangan calon wajib membuka rekening khusus yang telah disampaikan kepada KPU provinsi. Salinan rekening khusus dana kampanye ini nantinya juga wajib dimasukkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)










Begini Syarat Dan Aturan Menggunakan Dana Kampanye di Pilgub DKI Begini Syarat Dan Aturan Menggunakan Dana Kampanye di Pilgub DKI Reviewed by bella lorenda on Selasa, Oktober 18, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar

Follow Us