Menkes Melarang Kepada Semua Masyarakat Isap Rokok Elektrik

Menkes Melarang Kepada Semua Masyarakat Isap Rokok Elektrik

Seputar Kesehatan - Adanya wacana kenaikan harga rokok di Indonesia sebesar Rp50 ribu, membuat sebagian masyarakat memilih untuk menghisap rokok elektrik. Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM(K) tetap melarang masyakarat menghisap rokok tersebut karena justru lebih berbahaya.

Dikatakannya, rokok elektrik tetap mengandung nikotin saat dihisap. Sistem kerjanya pun berbeda dengan rokok yang dibakar, karena tidak terjadi pembuangan asap dari rongga hidung atau mulut.

"Jadi rokok elektrik kalau dihisap, asapnya masuk ke paru-paru lebih dalam. Kalau rokok biasa kan asapnya bisa dikeluarkan," bebernya saat dijumpai di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016)

Lebih lanjut, tambahnya, Menkes tetap mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan agar tidak memberikan izin jual beli rokok elektrik. Karena, jika ditilik risikonya semakin berbahaya dibandingkan rokok yang dibakar.

"Kami minta Kemendag untuk tidak mengusulkan vaporizer sebagai pengganti rokok. Karena juga mengandung nikotin," katanya.

Pada kesempatan sama, Kepala Balit bangkes Kementerian Kesehatan Siswanto menjelaskan, rokok elektrik mengandung sejumlah partikel berbahaya. Zat ini dapat merusak organ tubuh secara tidak langsung.

"Uapnya vaporizer mengandung partikel. Tetap dikasih nikotin dan kalau dipanaskan jadi menguap," terangnya.

Maka itu, Siswanto setuju jika rokok elektrik dikatakan lebih berbahaya daripada rokok biasa. Sudah banyak peneliti dari dunia membuktikan hal tersebut sejak beredarnya rokok elektrik di pasaran.







Menkes Melarang Kepada Semua Masyarakat Isap Rokok Elektrik Menkes Melarang Kepada Semua Masyarakat Isap Rokok Elektrik Reviewed by bella lorenda on Rabu, Agustus 24, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar

Follow Us